
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Dalam menjalankan kegiatan, koperasi berpedoman pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mengatur dasar hukum, keanggotaan, simpanan, pembagian SHU, serta tata kelola agar koperasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai prinsip gotong royong.
Simpanan dalam Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU adalah laba bersih koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya operasional, pajak, dan dana cadangan. SHU mencerminkan keberhasilan usaha koperasi dan merupakan hak bersama seluruh anggota.
Skema Pembagian SHU
| Komponen | Persentase | 
|---|---|
| Cadangan Koperasi | 35% | 
| Jasa Modal (Simpanan) | 10% | 
| Dana Pengurus & Karyawan | 15% | 
| Bagi Hasil Anggota | 40% | 
Rumus Pembagian SHU Anggota
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
 - Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/IX/2015.
 - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi yang berlaku.