Logo
Ilustrasi AD/ART Koperasi

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

Dalam menjalankan kegiatan, koperasi berpedoman pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mengatur dasar hukum, keanggotaan, simpanan, pembagian SHU, serta tata kelola agar koperasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai prinsip gotong royong.

Simpanan dalam Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU)

SHU adalah laba bersih koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya operasional, pajak, dan dana cadangan. SHU mencerminkan keberhasilan usaha koperasi dan merupakan hak bersama seluruh anggota.

Skema Pembagian SHU

KomponenPersentase
Cadangan Koperasi35%
Jasa Modal (Simpanan)10%
Dana Pengurus & Karyawan15%
Bagi Hasil Anggota40%

Rumus Pembagian SHU Anggota

SHU Anggota=(Jasa Modal)+(Jasa Usaha)\text{SHU Anggota} = (\text{Jasa Modal}) + (\text{Jasa Usaha})

Dasar Hukum

  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/IX/2015.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi yang berlaku.