Pembiayaan Anggota Berbasis Syariah
Wujudkan kebutuhan profesional dan pribadi Anda dengan skema pembiayaan yang adil, transparan, dan tanpa riba melalui akad Murabahah.
Apa itu Pembiayaan Murabahah?
Murabahah adalah akad jual beli di mana koperasi membeli barang yang dibutuhkan anggota dan menjualnya kembali kepada anggota dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati di awal.
1. Pengajuan Barang
Anggota mengajukan barang yang dibutuhkan kepada koperasi, misalnya alat kedokteran, kendaraan, atau elektronik.
2. Pembelian oleh Koperasi
Koperasi membeli barang tersebut secara tunai dari penjual (supplier) atas nama koperasi.
3. Akad Jual Beli
Koperasi menjual barang kepada anggota dengan harga jual yang telah disepakati (harga pokok + margin keuntungan).
4. Pembayaran Cicilan
Anggota membayar harga barang tersebut kepada koperasi secara mengangsur sesuai periode yang disepakati.
Simulasi Pembiayaan
Contoh kasus: Pembelian alat USG
Formulir Pengajuan Pembiayaan
Isi formulir di bawah ini untuk memulai proses pengajuan Anda. Tim kami akan segera menghubungi Anda.